Unit Satuan Pengawas Internal (SPI) Itenas ditetapkan berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi Nomor: 307/Kpts/YPDS/XII/2019 tentang Statuta Institut Teknologi Nasional Tahun 2020. SPI Itenas dipimpin oleh Kepala SPI (Dr. Ir. Yati Muliati, M.T.) dan beranggotakan 2 orang dosen (Ir. Abubakar, M.M dan Siti Ainun,
