Pertemuan Terakhir Kuliah Umum Pembinaan Kesadaran Bela Negara 2020 di Hari Bela Negara dengan Tema ‘Pengetahuan Cyber’
Media digital sebagai saluran utama penyebaran hoax menjadi isu kontemporer penting yang harus ditangani dengan bijaksana. Terlebih lagi menurut data dari Diskominfo Jawa Barat, sosial media yang setiap hari kita gunakan menghabiskan 92,40% porsi penyebaran berita hoax di internet. Salah satu badan yang berperan penting dalam mengentaskan hoax dan perilaku buruk di dunia maya untuk daerah Provinsi Jawa Barat adalah Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat divisi Polisi Siber. Permasalahan dalam media sosial khususnya mengenai hoax dan cyber bullying ini menjadi tema untuk sesi paling akhir acara Kuliah Umum Pembinaan Kesadaran Bela Negara 2020 bagi mahasiswa baru Institut Teknologi Nasional.
Materi dengan tema Pengetahuan Cyber yang berjudul ‘Stop Hoax dan Cyber Bullying : Bijak Menggunakan Media Sosial’ ini dibawakan oleh Iptu Deden Noviyanto S., S.H., Panit Unit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Seperti pada minggu-minggu sebelumnya, kuliah umum dilaksanakan pada Hari Sabtu, 19 Desember 2020 pada jam 14:00 hingga 16:00 WIB dan diikuti oleh para mahasiswa Itenas khususnya mahasiswa baru angkatan 2020. Pada sesi hari ini, narasumber didampingi oleh Alfan Ekajati Latief, S.T., M.T., dosen Program Studi Teknik Mesin Itenas sebagai moderatornya.
Secara kebetulan, Hari Sabtu, 19 Desember 2020 juga bertepatan dengan Hari Bela Negara ke-72. Semangat bela negara untuk mewujudkan SDM yang tangguh dan unggul sangat relevan dengan tema hari ini, karena dengan menanamkan pemahaman berperilaku serta berkomunikasi di dunia maya maka kita akan dapat menjaga perdamaian serta integritas diri sebagai Bangsa Indonesia. Sesuai dengan tagar yang diluncurkan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yaitu #ayobelaindonesiaku – karena Indonesia rumah kita bersama.
Paparan dari Iptu Deden Noviyanto dengan lengkap mengupas definisi dari apa itu kejahatan siber (cyber crime) dan apa bedanya dengan kejahatan konvensional. Kemudian dilanjutkan dengan membahas secara khusus tentang definisi hoax sebagai berita bohong atau berita tidak bersumber, lengkap dengan 7 jenis misinformasi dan disinformasi agar mahasiswa semakin mampu membedakan mana berita yang benar dan yang bukan. Dampak dan langkah-langkah pencegahannya juga dipaparkan lebih spesifik dengan diperuntukkan bagi generasi muda beserta contoh-contoh nyata yang pernah terjadi. Materi dibagi menjadi tiga sesi yang diselingi dengan tanya-jawab dari audiens. Banyaknya pertanyaan yang terkumpul pada panitia menunjukkan antusiasme dan rasa penasaran audiens terhadap materi hari ini.
Usai membahas tentang hoax di media digital, narasumber membahas tentang cyber bullying. Sebagai hal baru yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi, maka dijelaskan apa saja perilaku yang termasuk kedalam bentuk-bentuk cyber bullying dan prakteknya. Narasumber berharap setelah mengetahui lebih dalam tentang cyber bullying, maka mahasiswa akan dapat mengidentifikasi, menjauhi sikap-sikap buruk, dan saling melindungi satu sama lain di dunia maya karena telah dijelaskan pula payung hukum untuk permasalahan cyber bullying di Indonesia. Secara detailnya, bagian akhir materi juga memaparkan tentang cyber law mulai dari keperluannya hingga aspek-aspek hukum yang meliputi.
Waktu selama dua jam terasa kurang, karena antusiasme dan rasa penasaran dari mahasiswa peserta masih banyak yang belum terjawab. Namun, pertemuan Kuliah Umum Pembinaan Kesadaran Bela Negara 2020 harus terhenti di hari ini. Meskipun diadakan secara daring sehingga berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, materi pilihan yang diberikan selalu menarik dan sangat relevan dengan keseharian serta kebutuhan mahasiswa zaman kini sehingga Kuliah Umum PKBN tetap menjadi hal yang berkesan. Akhir kata, di penutupan penyampaian materi Pengetahuan Cyber, Iptu Deden Noviyanto berpesan agar kita semua dapat ‘mengendalikan ibu jari, demi persatuan Ibu Pertiwi’. [Della/BKHP]