Serba-serbi Pengetahuan Cyber bersama Dr. Hermawan, S.Pd., M.M.Pd., M.H. pada Pertemuan Terakhir Kuliah Umum Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Semester Ganjil 2021/2022.

Sabtu (18/12/21), pukul 09.00 WIB Kampus Itenas kembali melaksanakan Kuliah Umum Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) pertemuan ke-12 melalui media Zoom Meeting. Tema kali ini adalah mengenai seputar Pengetahuan Cyber.

Narasumber untuk kuliah umum kali ini adalah Dr. Hermawan, S.Pd., M.M.Pd., M.H., dari Dit Reskrimsus Polda Jabar dan dipandu oleh Kurnia Ramadhan Putra, S.T., M.T., dosen Program Studi Sistem Informasi Itenas Bandung sebagai moderatornya.

Bapak Tarsisius Kristyadi, Ph.D sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mengawali pertemuan bela negara kali ini sambil mengumumkan bahwa kegiatan kuliah umum PKBN ini merupakan pertemuan tatap maya terakhir untuk semester ganjil 2021/2022. Meskipun begitu, setelah rangkaian kuliah umum ini nanti mahasiswa akan melalui tahap ujian mata kuliah. Adapun parameter penilaian dari ujian kuliah umum ini merupakan kehadiran, keaktifan, dan ujian materi yang akan mempengaruhi nilai akhir kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan.

Selanjutnya adalah paparan CV narasumber oleh moderator. Dr. Hermawan, S.Pd., M.M.Pd., M.H. memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan memiliki jabatan sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 5 Ciber Krim Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Dalam paparannya, Dr. Hermawan menjelaskan dengan sangat terstruktur dimulai dari mengenai Cyber crime itu sendiri. Pengertian cyber crime adalah “perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer atau jaringan komputer/internet sebagai sarana atau alat sehingga menjadikan komputer sebagai objek maupun subjek tindak perkara.”

Mengutip pada paparan  Dr. Hermawan, sebagai tindak kriminal, cyber crime memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu borderless atau bersifat tanpa batas, anonymous (anonim) atau menggunakan identitas palsu, dan terorganisir. Beberapa kejahatan siber dilakukan oleh sekelompok orang dengan metode yang sistematis dan terorganisir.

Seiring dengan tingginya penggunaan media sosial di masyarakat juga mengakibatkan tersebarnya informasi yang tidak sesuai fakta (hoax). Hoax dapat dibedakan menjadi disinformasi dan misinformasi. Disinformasi adalah kabar bohong yang benar-benar bohong, sepenuhnya rekayasa tanpa bukti dan hanya karangan. Sedangkan misinformasi adalah kabar bohong yang memelesetkan kabar yang bisa jadi ada benarnya, namun kebenarannya dipelintirkan sehingga membentuk narasi yang menyimpang.

Bagi kalangan remaja, terdapat satu perhatian khusus yakni kasus-kasus cyberbullying. Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atai dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet, teknologi digital, atau telepon seluler.

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking/cyber harassment.

Contoh cyber bullying yang kerap terjadi adalah; melakukan missed call berulang-ulang, mengirimkan pesan berisi hinaan/ancaman, menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan, pencurian identitas online, membagikan gambar pribadi tanpa izin, mengunggah informasi atau video pribadi tanpa izin, dan membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang.

Pada akhir pemaparan, Dr. Hermawan menyampaikan bagi para mahasiswa Itenas untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital. Juga untuk saring sebelum sharing ketika menggunakan media sosial. Usai sesi pemaparan, maka sesi pertanyaan dibuka. Salah satu pertanyaan pertama yang dilontarkan oleh mahasiswa adalah mengenai “pasal karet” pada UU ITE. Seiring perkembangan zaman yang begitu pesat, UU ITE di Indonesia pun selalu berkembang terus mengakomodir segala kegiatan yang ada di dunia maya.

Kemudian ada pula pertanyaan dari mahasiswa mengenai perjudian daring, serta tentang pencurian data dan transaksi elektronik. Pada sesi diskusi ini, Dr. Hermawan didampingi oleh Briptu Maulana yang menambah informasi dalam setiap jawaban diskusi. [Della/BKHP]