Pelaksanaan akreditasi perpustakaan merupakan implementasi dari UU No. 43 tahun 2007, pasal 17 dan 18. Untuk Mengukur sebuah perpustakaan sesuai dengan standar perpustakaan. Sehubungan dengan suasana pandemi Covid-19, maka alternatif akreditasi perpustakaan dilaksanakan secara online atau akreditasi perpustakaan secara virtual, dimana pada akreditasi ini penilaian
