SUSUN TATA RUANG RINCI KAPONTORI DAN WABULA, KABUPATEN BUTON SEPAKATI BATAS WILAYAH PERENCANAAN DAN JARING ISU LINGKUNGAN
ISU LINGKUNGAN, BUTON, RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR), FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
Susun Tata Ruang Rinci Kapontori dan Wabula, Kabupaten Buton Sepakati Batas Wilayah Perencanaan dan Jaring Isu Lingkungan
Buton, 14 Oktober 2026 – Dua kawasan di Pulau Buton, yaitu Kecamatan Kapontori dan Kecamatan Wabula, bersiap memiliki tata ruang yang lebih rinci. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Institut Teknologi Nasional Bandung (Itenas Bandung) dan Pemerintah Kabupaten Buton menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-1 penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Aula Kantor Bupati Buton, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang. Penyusunan kajian dilakukan melalui kerja sama swakelola antara Kementerian ATR/BPN dan Itenas. Itenas berperan melaksanakan studi dan menyiapkan materi teknis RDTR kedua kecamatan, termasuk kajian delineasi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dibahas dalam FGD ini.
Peserta hadir langsung dan daring melalui Zoom. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tenggara, Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII Kendari, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara, dan BPS Kabupaten Buton. Hadir pula perangkat daerah provinsi dan kabupaten, camat, PLN, Perumda Air Minum Tirta Takawa, Telkom, perwakilan perusahaan, dan lembaga swadaya masyarakat.
RDTR adalah dokumen yang menjadi dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam sistem perizinan daring Online Single Submission (OSS). Dengan RDTR, pelaku usaha dan masyarakat mendapat kepastian tentang kegiatan apa yang boleh dibangun di suatu lokasi, sehingga perizinan lebih cepat dan investasi lebih terarah.
Kebutuhan ini masih besar. Secara nasional baru 688 RDTR yang ditetapkan dari target 2.000 RDTR. Kabupaten Buton dipilih untuk percepatan karena kaya sumber daya alam, kawasan pesisir, dan pulau kecil. Kapontori berada di sisi timur Kabupaten Buton, diapit Kota Baubau dan Kabupaten Muna. Sektor unggulannya perikanan, pertambangan, dan pariwisata. Wilayah ini juga memiliki hutan lindung, Suaka Margasatwa Lambusango, dan kawasan karst. Dalam rencana tata ruang, Mataumpana/Watumotobe ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan. Wabula dikenal dengan wisata alam, wisata bahari, dan kerajinan tenun tradisional.
Agenda pertama FGD adalah menyepakati delineasi, yaitu batas wilayah yang akan diatur dalam RDTR. Batas ini ditentukan dengan sejumlah pertimbangan:
- Kebijakan struktur dan pola ruang yang berlaku;
- Kejelasan batas administrasi kecamatan dan desa;
- Kesesuaian lahan budidaya yang berpotensi dikembangkan;
- Isu strategis, sebaran dan kepadatan penduduk;
- Analisis pusat-pusat permukiman (Skalogram Guttman dan Indeks Sentralitas Marshall) dan pola konsentrasi aktivitas (Kernel Density);
- Sebaran kawasan rawan bencana.
Pada hari yang sama, FGD juga menjaring isu pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang wajib terintegrasi dalam penyusunan RDTR. Isu dikumpulkan dari dokumen perencanaan, kondisi umum daerah, survei, wawancara, dan masukan peserta.
Di Kapontori, ada lima kelompok isu: tekanan pemanfaatan ruang terhadap bentang alam karst; ancaman degradasi hutan, kawasan konservasi, dan keanekaragaman hayati; kerentanan tata air dan daerah aliran sungai serta potensi erosi dan sedimentasi; kerentanan terhadap banjir, banjir bandang, longsor, abrasi, dan kebakaran hutan dan lahan; serta potensi degradasi ekosistem pesisir dan mangrove.
Di Wabula, ada empat kelompok isu: keterbatasan air bersih dan ancaman intrusi air laut pada air tanah pesisir; risiko menurunnya fungsi mangrove, padang lamun, dan terumbu karang; risiko kebakaran lahan, gelombang pasang, dan perubahan kondisi pesisir; serta potensi pencemaran dari sampah dan air limbah domestik.
Isu-isu ini akan disaring lagi untuk menentukan isu yang paling strategis. Penyaringan memakai parameter dalam PP Nomor 46 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024.